Sosialisasi di Pekanbaru, Kementrian ESDM Sebut 4,1 Juta Warga Kurang Mampu Dapat Subsidi Listrik

Sosialisasi di Pekanbaru, Kementrian ESDM Sebut 4,1 Juta Warga Kurang Mampu Dapat Subsidi Listrik
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi konsumen Rumah Tangga Daya 900 VA mulai 1 Januari 2017 lalu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
 
Kasubdit harga tenaga listrik Kementrian Energi dan Sumberdaya MineraI (ESDM) Jisman P.Hutajulu dalam sambutannya pada acara sosialisasi Kebijakan listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu 8 Februari 2017 mengatakan sebanyak 23,1 juta pelanggan yang sebelumnya berada di tarif 900 VA, setelah dilakukan penyesuaian hanya 4,1 juta yang berhak.
 
"Untuk itu Pemerintah mulai melakukan sosialisasi secara bertahap ke masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk memeriksa kembali apakah subsidi tersebut sudah tepat sasaran. Karena memang Undang-undang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu," ujar Jisman.
 
Ia menjelaskan melalui kebijakan ini, hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang berhak disubsidi. Data Terpadu ini merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan TNP2K (Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan). Ketetapan ini terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
 
Pengalihan subsidi listrik ini perlu dilakukan agar pemberian subsidi lebih terarah dan dapat memenuhi keadilan akses listrik di Indonesia.
 
"Dengan adanya pengalihan subsidi listrik, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun dalam setahun. Dengan demikian, dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik," jelas Jisman lagi.
 
Sementara itu Manajer Senior Public Relation PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, pengalihan subsidi ini tidak akan menambah keuntungan PLN.
 
"Penghematan subsidi ini tidak akan menambah penghasilan PLN, karena sama saja. Kalau tidak dibayar oleh konsumen kan dibayar oleh pemerintah. Bedanya hanya di sumber pembayarannya," ungkap Agung.
 
Untuk itu lanjutnya, seperti dilaporkan riaugreen, mengantisipasi terjadinya keluhan dari masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
 
"Rumah tangga miskin dan tidak mampu yang tidak dilayani dengan tarif listrik bersubsidi dapat menyampaikan pengaduan dengan mendatangi kantor Kelurahan atau Desa dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. Petugas di Kelurahan atau Desa akan meneruskan formuiir tersebut ke Kecamatan," ungkapnya.
 
Selanjutnya, pengaduan diteruskan ke Posko Pusat yang berkedudukan di Direktorat Jenderai Ketenagalistrikan, melalui Aplikasi Penanganan Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNPZK dan PLN.
 
"Setelah mendapatkan jawaban atas laporan pengaduan dan dinyatakan layak mendapat subsidi listrik, rumah tangga tersebut berhak dilayani dengan tarif listrik bersubsidi," pungkasnya.(R07/i)

Listrik Indonesia

#Listrik PLN

Index

Berita Lainnya

Index