HAK POLITIKNYA DICABUT, Begini Respon Suparman Tanda Tak Terima

HAK POLITIKNYA DICABUT, Begini Respon Suparman Tanda Tak Terima
Suparman S.Sos.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Terdakwa dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015, Suparman menyatakan keberatan hak politiknya dicabut saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
 
"Saya terdakwa juga ada haknya, kenapa hak politik saya dengan mudah diambil begitu saja. Kalau berdasarkan pelanggaran hukum sesuai saya ikhlas, kalau umpamanya hanya selentingan dugaan dan kira-kira saja tentu saya membela diri," kata Suparman  kepada antarariau di Pekanbaru, Kamis, 9 Februari 2017.
 
Suparman terjerat kasus ini ketika menjadi Anggota DPRD Riau. Setelah itu, dia menjabat Ketua DPRD Riau lalu mundur ikut pemilihan kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu 2015 dan terpilih. Namun setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa saat setelah dilantik.
 
Dalam persidangan ini dia jadi terdakwa bersama Ketua DPRD Riau kala pembahasan APBD itu yakni Johar Firdaus. Dalam tuntutan jaksa Johar dituntut enam tahun dan Suparman empat tahun enam bulan. Selain itu, tuntutan lainnya adalah dicabut hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
 
Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora juga menyatakan menolak segala dakwaan dan tuntutan jaksa termasuk dicabutnya hak politik.  Itu karena menurutnya terdakwa bukanlah tahanan politik.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan itu karena sudah ada alasannya serta sudah mempertimbangkannya secara proporsional. Itu hanya lima tahun katanya setalah menjalani masa hukuman, lebih dari itu dia bisa berpolitik.
 
"Saya kira kita sudah punya pengalaman dengan sanksi politik itu seperti kasus La Ode, Anas Urbaningrum, Joko Susilo. Semuanya ada kaitan politik," katanya dijumpai usai sidang.
 
JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
 
Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan sudah bisa dinyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kedua politisi Partai Golkar itu disebut oleh JPU telah menerima suap dan janji dari Annas Maamun, yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(R04/i)

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index