Mau Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diringkus di Lokasi Berbeda

Mau Transaksi Sabu,  Dua Pemuda Diringkus di Lokasi Berbeda
Ilustrasi

 

SIAK (RIAUSKY.COM)- Seorang kurir sabu-sabu diciduk polisi saat menjalankan aksi untuk transaksi narkotika jenis shabu di Area PT. RAPP Rantau Panjang Jalan Darat Desa Sekemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Rabu, 8 Februari 2017 malam.
 
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan menerangkan bahwa penangkapan Nanang Hadi Pranata (32) merupakan seorang buruh bangunan, yang bekerja di Jalan Pertamina Buatan II Dusun Batin Pandan Buatan Kec. Koto Gasib ditangkap jajaran Satres Narkiba Polres Siak setelah ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang dibukus dalam lipatan selembar uang kertas Rp1000,- (seribu rupiah).
 
“Saat diringkus, tersangka membawa sabu seberat 1,03 gram senikai Rp.800.000,-. Saat ini juga diamankan tersangka bersama satu unit Sepeda Motor Merk Revo Warna Merah Dengan Nopol BM 5156 SZ,” terangnya.
 
Anggota satres narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diindikasi akan melakukan transaksi lalu sesuai hasil penyelidikan atas informasi tersebut.
 
“Ternyata benar, pelaku tidak lama setelah itu, didapati sedang mengendarai Sepeda Motor dan diberhentikan untuk pemeriksaan. Dan setelah digeledah ternyata ditenukan barang bukti sesuai lapiran sehingga tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk dikajukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
 
Selain itu, seperti dilaporkan infosiak, timres narkoba Polres Siak juga mrnangkap Dedi Saputra (28) warga Afdeling 6 Km 61 Kec. Dayun Kab. Siak dengan barang bukyi, satu paket shabu dengan berat 0.25 gram seharga Rp300.000. Dan satu unit Sepeda Motor Merk CS 1 Warna Merah Tanpa Nopol.
 
Dengan kronilogis yang hampir sama, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan Penggeledahan dan ditemukan barang. Dan pihak Satres Narkoba Polres Siak melakukan penahanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ro7/i)

Listrik Indonesia

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index