Pemberi dan Penerima Serangan Fajar, Ingat, Sanksi Ini Menunggu Anda...

Pemberi dan Penerima Serangan Fajar, Ingat, Sanksi Ini Menunggu Anda...

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Setiap dilakukan pemilihan kepala daerah, atau pun pemilihan legislatif, seringkali terdengar adanya istilah serangan fajar, yang biasanya terjadi pada detik-detik jelang pemilihan, dengan memberikan sesuatu kepada masyarakat, dengan imbalan berikan suara untuk calon tertentu.
 
Tidak tertutup kemungkinan dalam Pilkada 2017 kali ini hal yang sama juga akan kembali terjadi. Mengingat pengalaman yang sudah-sudah, cukup banyak temuan dan laporan ke pihak Panwaslu, dan tidak jarang juga yang diproses sampai ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), karena mengarah ke tindak pidana, dan tergolong money politic.
 
Jika dulu dalam masyarakat pernah ada istilah ‘terima uangnya, jangan pilih orangnya’ maka sekarang itu tidak diperbolehkan lagi. Karena aturan Pilkada sudah semakin diperketat, dan yang terkena sanksi tidak hanya orang yang memberi, tapi juga orang yang menerima.
 
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menjelaskan, saat ini masyarakat harus berhati-hati, agar tidak sembarangan menerima sesuatu dari pasangan calon atau tim pasangan calon. Karena dalam aturan Pilkada saat ini, pemberi atau pun penerima dikenakan sanksi yang sama.
 
“Ancaman hukumannya sama, penerima atau pemberi, tiga sampai enam tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 36 juta hingga Rp 72 juta,” kata Indra Khalid kepada Tribun, di kantor Panwaslu Pekanbaru, Sukajadi, Kamis, 9 Februari 2017.
 
Karena itu, menurut Indra, masyarakat jangan sampai mau mengorbankan diri sendiri hanya karena sejumlah uang atau pemberian, karena sanksinya cukup berat. Bukan hal yang mustahil hal itu akan berlanjut sampai dikenakan sanksi nantinya.
 
“Masyarakat kita imbau agar jangan sampai mau mengorbankan kemerdekaan pribadi karena secuil kesalahan. Ditahan dan dikenakan denda yang tidak sedikit yang diatur dalam undang-undang, tentu itu bukan sekedar untuk menakut-nakuti,” imbaunya.(R06/i) 

Listrik Indonesia

#Pemilihan wali Kota Pekanbaru 2017

Index

Berita Lainnya

Index