Usai Pilkada, PJ Bupati Segera Tertibkan Galian C di Kampar

Usai Pilkada, PJ Bupati Segera Tertibkan Galian C di Kampar
Syahrial Abdi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Penjabat Bupati Kampar, Syahrial Abdi mengamini pernyataan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri terkait aktivitas Galian C yang merusak jalan. 
 
Dimana yang paling disoroti adalah kerusakan akses jalan di kawasan Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar.
 
Abdi tampaknya masih menunggu momen yang tepat untuk menyikapi kerusakan jalan karena truk pengangkut hasil penambangan golongan C itu. Ia menargetkan mulai fokus menangani persoalan ini setelah pemungutan suara Pilkada Kampar.
 
"Satu-satu kita kerjakan. Sekarang masih sibuk Pilkada. Nanti setelah Pilkada baru kita fokuskan," ungkap Abdi yang juga Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Riau ini.
 
Abdi sepakat dengan Fikri yang berpendapat bahwa perizinan Galian C dievaluasi. Apalagi aktivitas Galian C yang tidak mengantongi izin, ia menegaskan, harus segera ditertibkan.
 
Ia mengatakan, Galian C yang sudah mengantongi izin harus dihargai. "Kalau yang nggak ada izin, memang harus dihentikan. Itu sudah masuk ke (pelanggaran) hukum," tegasnya.
 
Abdi menjelaskan, penertiban Galian C tidak hanya pada aktivitas pengerukan. Pemerintah juga harus memperhatikan proses pengangkutan hasil tambang ke lokasi penampungan atau dimana hasil tambang dikelola. Misalnya untuk kegiatan konstruksi.
 
"Contohnya, kalau di perjalanan. (bak truk pengangkut) itu kan harus tertutup. Kemudian, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan?," kata Abdi.
 
Menurut Abdi, bagaimanapun persoalan Galian C harus ditangani. Apalagi sudah menjadi keluhan masyarakat selama bertahun-tahun. Terkait tonase, ia telah meminta agar menjadi perhatian Dinas Perhubungan.
 
"Memang bukan termasuk tugas dia (Dishub). Tapi saya sudah minta supaya dihitung tonase maksimal, apakah sudah sesuai dengan daya tahan badan jalan," ujar Abdi.
 
Sebelumnya, Fikri mendesak agar Pemerintah menghentikan aktivitas Galian C yang nakal. Ia mengatakan, pengusaha Galian C harus dimintai pertanggungjawabannya terhadap kerusakan jalan. Pengusaha yang tidak mau berkomitmen merawat jalan, ia menegaskan, izin usahanya harus dicabut. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index