MASA TENANG, Panwas Pilkada Pekanbaru Terima Laporan Pelanggaran, Tapi...

MASA TENANG, Panwas  Pilkada Pekanbaru Terima Laporan Pelanggaran, Tapi...
Indra Khalid Nasution
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Panwaslu Kota Pekanbaru menerima laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon). 
 
Laporan ini terkait bermunculannya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Paslon, Sosialisasi di Media Sosial dan sosialisasi di media cetak.
 
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Senin, 13 Februari 3017. 
 
"Hari ini kita mendapat satu laporan pengaduan bahwasanya di minggu tenang ini masih ada salah satu Paslon yang memasang APK, padahal seharusnya semua sudah harus diturunkan," ujarnya.
 
Ia mengatakan selain masih adanya APK yang bertebaran, ada juga yang salah satu paslon yang melakukan kampanye di Media Sosial seperti facebook. 
 
"Bahkan di minggu tenang ini ada yang melakukan kampanye di media massa. Padahal kita sudah tegaskan tidak ada kampanye melalui media masaa, ditambah lagi ini dilakukan di masa tenang," jelasnya.
 
Dikatakannya, saat ini pihaknya akan melakukan pengkajian apakah yang dilanggar ini secara administrasinya atau kode etiknya. Ini masih akan kita pilah-pilah terlebih dahulu. 
 
"Kita kaji dulu selama 3 hari kedepan, nanti baru kita putuskan apa langkah selanjutnya," pungkasnya. 
 
Lebih lanjut Ia meminta kepada Paslon di Minggu tenang ini agar tidak bergerak kesana kemari dengan melakukan kampnaye.
 
"Sekarang ini saatnya Paslon tenang dan banyak berdoa, jangan gerak sana sini. Kita udah kasih waktu 3 bulan untuk kampanye masak masih belum cukup," katanya.
 
Disinggung mengenai sanksi apabila paslon dan timses terbukti melakukan prlanggaran pada masa tenang? Indra Khalid Nasution tidak bisa memberikan statement tegas.
 
"Kita kaji dan pelajari dulu, kita juga merujuk kembali ke UU nomor 10 tahun 2016 tentang aturan pilkada. Namun prosesnya bisa lima sampai tiga hari," katanya.
 
Ditambahkannya, jika dalam waktu lima hari terbukti ada pelanggaran, pasangan calon yang melakukan pelanggaran bisa digugurkan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index