SUDAH KADALUARSA.. Satpol PP Tertibkan 79 Media Reklame di Pekanbaru

SUDAH KADALUARSA.. Satpol PP Tertibkan 79 Media Reklame di Pekanbaru
Petugas saat melakukan penertiban
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Satpol PP Kota Pekanbaru menulusuri beberapa ruas jalan untuk mencari banner ilegal yang masih terpasang sementara batas waktunya sudah limit. Hasilnya, 79 banner berhasil diamankan dari beberapa ruas jalan.
 
"Ini kegiatan penertiban spanduk, banner yang habis masa berlaku (kadaluarsa)," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Kamis, 16 Februari 2017.
 
Penyisiran dilakukan di Jalan Sudiman, Jalan Diponegoro, Jalan Hangtuah (RSUD), Jalan T Tambusai simpang Mall SKA, Jalan Sukarno Hatta dan Jalan Patimura.
 
Ia merinci, di Jalan Diponegoro ada 8 banner dan spanduk dibongkar. Sedangkan di Patimura ada 3 bener. Banner terbanyak yang dibongkar di sepanjang Jalan Sudirman, yaitu 39 banner di tambah lagi 3 bener di simpang jalan Harapan Raya dan 2 banner di simpang lampu merah bandara.
 
"Jalan Sukarno Hatta (simp SKA) ada 15 banner dan Jalan Tuanku Tambusai ada 9 banner," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index