Audit Dana Kampanye, KPU Pekanbaru Serahkan Kepada Akuntan Publik

Audit Dana Kampanye, KPU Pekanbaru Serahkan Kepada Akuntan Publik

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru masih melakukan proses audit terhadap semua Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang sudah disampaikan oleh 5 paslon peserta Pilwako Pekanbaru 2017. 
 
Seluruh dana kampanye ini nantinya akan di audit oleh akuntan publik, kemudian hasilnya akan diumumkan.
 
"12 Februari seluruh pasangan calon sudah menyerahkan LPPDK yang terakhir kemarin itu Paslon no 4 dan pertama nomor urut satu," kata Komisioner KPU Pekanbaru, Abdul Razak di Pekanbaru.
 
Abdul Razak menyatakan, setelah penyerahan pihaknya sudah melimpahkan berkas ke tim akuntan publik Nantinya, proses audit akan dilakukan selama 14 hari setelah pelaporan.
 
"Berkas LPPDK 5 peserta sedang diperiksa oleh akuntan publik. Setelah 14 hari berlalu, nantinya hasil audit dana kampanye akan diserahkan kepada KPU lagi dan kemudian diumumkan ke publik," tuturnya.
 
Sebelumnya, KPU sendiri sudah menerbitkan aturan bahwa batas pengeluaran dana kampanye Pilwako Pekanbaru senilai Rp 8 miliar.
 
"Jadi kalau ada yang melebihi pengeluaran Rp 8 miliar, konsekwensinya bisa pembatalan kepesertaan Paslon. Mudah-mudahan tidak ada yang melebihi," harapnya menambahkan.
 
Sesuai tahapan pada pertengahan masa kampanye, masing-masing Paslon juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berasal dari sumbangan simpatisan, pendukung, parpol.
 
Selain itu, KPU Pekanbaru pada tahap awal sudah mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota setempat. Imana, pasangan nomor urut 1 Syahril-Said Zohrin melaporkan sumbangan dana kampanye Rp 139,170,000. Jumlah sumbangan tersebut berasal dari sumbangan calon yakni Syahril sebesar Rp 28 juta, sumbangan perseorangan  atas nama Aliasyar Jambah Rp 41,170,000, Said Ramli Rp 62 juta dan Septy Rilistina Rp 8 juta.
 
Pasangan nomor urut 2 Herman Nazar melaporkan, bahwa tidak ada sumbangan dana kampanye. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 312 juta. Sumbangan itu berasal dari lima orang yakni Muhammad Ihsan Rp 75 juta, Indra Saputra Rp 62 juta, Khairul Huda Rp 75 juta, Roni Wijaya Amri Rp 50 juta dan Muhammad Apis Rp 50 juta.
 
Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 4 yakni Ramli Walid-Irvan Herman melaporkan sumbangan dana kampanye hanya sebesar Rp 150 juta. Itu berasal dari badan hukum perusahaan yakni CV. Safta Ekatama Konsultan.
 
Terakhir pasangan calon nomor urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah melaporkan sumbangan dana kampanye Rp 50 juta. Total dana tersebut berasal dari pasangan calon sendiri yakni Rp 40 juta dari Dastrayani Bibra dan dari Said Usman Abdullah Rp 10 juta.(ro7/drn)
 

Listrik Indonesia

#Pemilihan wali Kota Pekanbaru 2017

Index

Berita Lainnya

Index