Paling Lambat Akhir Februari 2017

KABAR BAIK... Sisa DBH Segera Ditransfer, Utang ke Rekanan Pemkab Bengkalis Bisa Dibayarkan

KABAR BAIK... Sisa DBH Segera Ditransfer, Utang ke Rekanan Pemkab Bengkalis Bisa Dibayarkan
Ilustrasi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Penantian para rekanan Pemkab Bengkalis sepertinya akan segera berakhir terkait dengan waktu pembayaran pekerjaan di 2016 lalu.
 
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto SH yang menyebut kalau pihaknya terus berusaha dan diharapkan dalam waktu dekat akan terealisasi.
 
"Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu telah melakukan konsultasi dengan Kementerian keuangan (kemenkeu,red) di Jakarta terkait sisa dana bagi hasil (DBH) yang belum ditransfer pemerintah pusat ke Pemkab Bengkalis. Pihak kemenkau memberikan jaminan, paling lambat akhir bulan Februari ini sisa DBH tersebut sudah ditransfer," jeasnya.
 
Ia menyebutkan bahwa sisa DBH yang belum ditransfer pemerintah pusat berakibat tertunggaknya pembayaran atau terminj ratusan pekerjaan yang telah siap dilaksanakan tahun anggaran 2016 lalu. Kemudian, kalangan rekanan sempat mendatangi Pemkab bengkalis melalui Asisten II Setdakab dan kabag keuangan mempertanyakan hak mereka yang belum dibayarkan.
 
Seluruh rekanan yang belum termin proyek kemungkinan besar dalam waktu dekat sudah bisa mendapatkan haknya tersebut, berdasarkan informasi dari Kemenkeu RI. Dimana terminj proyek merupakan hak rekanan yang telah melaksanakan pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa Pemkab Bengkalis.
 
"Kita dari DPRD Bengkalis sangat berharap pemerintah pusat merealisasikan transfer DBH itu dalam bulan Februari ini. Sebab selain hak rekanan, juga berkaitan erat dengan roda perekonomian di Kabupaten Bengkalis,"kata Rianto menambahkan.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis H.Bustamy HY SH membenarkan adanya informasi dari pemerintah pusat melalui kemenkeu untuk mentransfer sisa DBH yang tertunggak tahun 2016 lalu. 
 
Namun begitu nanti sisa DBH ditransfer, tidak secara otomatis langsung dibayarkan kepada rekanan, karena harus dilakukan proses administrasi keuangan daerah.
 
"Tentu harus dilakukan revisi tentang penjabaran APBD Bengkalis tahun 2017, karena trelah terjadi pergantian tahun anggaran. Tapi prosesnya dipastikan tidak akan berlangsung lama, sekitar lebih kurang satu bulan," tukas Bustamy. (R14/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index