Tujuh Perusahaan Dibekukan, 41 Dalam Pengawasan KL

Ini Dia, Tiga Perusahaan Pembakar Lahan yang Izinnya Dicabut

Ini Dia, Tiga Perusahaan Pembakar Lahan yang Izinnya Dicabut

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi. Tiga perusahaan dicabut izinnya, sementara tujuh perusahaan lainnya dibekukan.
 
Tak hanya sampai disana, saat ini, setidaknya, masih ada 41 perusahaan lainnya di Sumatera dan kalimantan yang sedang menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang terkait temuan terjadinya kebakaran lahan di areal usahanya. 
 
Kepada wartawan, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta menyebutkan, adapun tiga perusahaan yang dicabut izinnya tersebut adalah PT Hutani Sola Lestari (Riau), PT Mega Alam Sentosa (Kalimantan Barat) dan PT Dyera Hutan Lestari (Jambi).
 
Sementara itu, tujuh perusahaan yang izinnya dibekukan adalah: PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Waringin Argo Jaya, PT TPR, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBAWI), PTPBP, PTDML dan PT RPP.
 
''Selain itu, kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap 41 perusahaan yang tertera di Sumatera dan kalimantan. ''Kita lihat nanti ke depannya seperti apa keterlibatannya. Sekarang semua perusahaan tersebut sedang dalam proses pengawasan dan penyelidikan,''sebut Rasio.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index