CATAT... Ini Penjelasan SOP Juru Sita Wajib Bapenda Pekanbaru

CATAT... Ini Penjelasan SOP Juru Sita Wajib Bapenda Pekanbaru
Azharisman Rozie
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Mulai tahun 2017 ini Juru Sita Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mendatangi para Wajib Pajak (WP) yang tak taat dalam membayar pajak. 
 
Di antaranya objek pajak yang menjadi skala prioritas yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB), hotel, restoran, reklame maupun pajak parkir.
 
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Drs Azharisman Rozie menjelaskan, bahwa Juru Sita yang digawangi oleh Bapenda mengantongi standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
 
"Juru Sita itukan ada SOP nya. Pada akhirnya akan dilakukan tindakan dengan surat paksa dengan memakai Juru Sita. Sebelumnya harus ada peringatan (pada WP,red). Untuk tahun ini kita sedang tandatangani surat perintah untuk pemeriksaan pajak di Kota Pekanbaru terhadap Wajib Pajak yang menunggak itu kita buat skala prioritas. Untuk sasaran semua pajak daerah, mulai dari PBB, pajak hotel, restauran, termasuk juga pajak reklame dan pajak parkir," ujar Rozie, Selasa, 21 Februari 2017.
 
Saat ditanya apakah Bapenda nantinya akan melibatkan instansi terkait lainnya dalam melakukan penyitaan, seperti pihak Pengadilan Negeri (PN)?
 
"Tidak, Untuk sita kita  tidak sama dengam penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan berdasarkan putusan Pengadilan. Ini adalah Juru Sita yang kita terbitkan surat paksa pajak. Bagi Wajib Pajak yang tak membayar denda pajak, kita bisa melakukan upaya paksa. Sementara upaya paksa ini dengan Juru Sita. Sebelum upaya paksa ini, tentu ada SOP yang harus kita lewati, umpamanya melakukan upaya persuasif agar mereka (WP,red) membayar pajak dan pemberlakuan denda," jelasnya.
 
Dipaparkannya, kalau WP masih 'bandel', pihaknya akan memasang stiker bahwa wp ini tidak membayar pajak daerah. 
 
"Setelah itu baru kita melakukan upaya paksa dengan Juru Sita. Bagi Wajib Pajak daerah yang tidak menerima itu atau merasa keberatan, ada mekanismenya, yakni bandig ke Pengadilan Pajak. Kita diberi kewenangan menyita aset Wajib Pajak daerah sesuai dengan jumlah pajak terhutang," ungkap Rozie. 
 
Selain penyitaan, pihak Bapenda pada tahun 2017 ini akan memverifikasi seluruh data yang ada di Bapenda. Pasalnya saat ini menurut Rozie masih ada data-data sampah yang belum terverifikasi kebenarannya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index