Sudah 'Bau Tanah', Gharim Masjid Ini Cabuli Murid

ASTAGHFIRULLAH... Dilihat Rp5 Ribu, Dipegang Rp10 Ribu, Kalau Dimasukin Jari Rp50 Ribu

ASTAGHFIRULLAH... Dilihat Rp5 Ribu, Dipegang Rp10 Ribu, Kalau Dimasukin Jari Rp50 Ribu
Ilustrasi
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti tak ada habisnya, seperti yang dilakukan pria tua di Kota Dumai ini, berprofesi sebagai gharim dan beristrikan seorang guru ngaji.
 
Namun hal itu ternyata tidak membuat BA alias Atuk (71) warga Kecamatan Bukit Kapur ini nekat melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat murid mengaji istrinya, Rabu (15/2/2017) lalu.
 
Mneurut Kapolres Dumai melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Ronald Simamora SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Joner membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang kakek pelaku dugaan pencabulan.
 
"Ya benar, kita ada mengamankan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana, pelaku berhasil diamankan setelah ke empat orang tua korban membuat laporan atas perbuatan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Joner.
 
Selain itu, lanjut mantan Kanit Reskrim unit II Polres Dumai itu menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku terhadap korban yang diketahui berinisial Kn (10), Ad (10), Ap (5) dan Ak (4) dengan cara menanyakan apakah mereka (korban,red) berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
 
"Saat itu pelaku meminta seluruh korban membuka celana dengan alasan ingin melihat jenis kelamin perempuan atau laki-laki. Selain itu dirinya (pelaku,red) juga sempat menyatakan akan memberi uang kalau dipegang Rp10.000, lihat Rp5000 dan diberi uang sebesar Rp50.000 jika korban mau salah satu jari tangan kakek renta ini masuk dalam kemaluan para korban," terang mantan kanit reskrim Polres Dumai.
 
Ditambah Kapolsek Bukit Kapur AKP Ronald Simamora SH, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/14,15,16 /II/2017 / bkt kapur tanggal 15 Pebruari 2017.
 
"Saat ini pelaku tidak kita tahan dikarena mengalami sakit, dan anaknya menjamin akan merawat pelaku. Namun demikian, untuk proses hukum tetap kita lanjutkan. Dan untuk memastikan pelaku aman, kita menempatkan personil untuk menjaga dan mengawasinya,"pungkasnya. (R13/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index