MARET 2017, Tim Satgas Sampah Pekanbaru Mulai Bekerja

MARET 2017, Tim Satgas Sampah Pekanbaru Mulai Bekerja
Zulfikri
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah mengajukan nama-nama Tim Satuan Tugas (Satgas) sampah kepada Pj Wali kota Kota Pekanbaru Edwar Sanger untuk ditandatangani. 
 
Sebanyak 30 orang personil nantinya akan aktif bekerja mulai Maret 2017 mendatang.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulfikri, Rabu, 22 Februari 2017.
 
"Kita sudah ajukan nama-nama Satgas sampah itu. Namun, kita masih menunggu tandatangan SK-nya oleh pak Pj Walikota. Jika sudah ditandatangani maka mereka akan langsung bekerja. Kalau tak ada halangan pada Awal bulan Maret sudah bekerja," ungkap Zullfikri. 
 
Diterangkan Zulfikri, tim Satgas sampah ini bertugas menangkap oknum yang membuang sampah sembarangan.
 
"Nanti satgas ini berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung ditangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," ujar Zulfikri.
 
Ditambahkan Zulfikri, jika anggaran ada dan mendukung, maka pihaknya membutuh minimal tiga mobil operasional satgas. Dengan begitu Satgas bisa cepat dalam menjalankan tugasnya di lapangan. 
 
"Bayangkan saja di Bali Satgas Ada 40 orang dengan empat Kecamatan. Seharusnya kita Kota Pekanbaru hanya 30 orang dengan 12 Kecamatan. Tentu sangat kurang, Meski begitu kita akan tetap bekerja dengan keterbatasan ini," ungkap Zulfikri.
 
Lebih jauh Zulfikri menambahkan, Dalam menangani persoalan sampah di Kota Pekanbaru mengalami beberapa Kendala. Hal yang paling signifikan masalah anggaran.
 
"Memang kita mengalami rasionalisasi anggaran. Seharusnya kedepannya ada skala prioritas, sehingga apa permasalahan bisa diatasi. Oleh sebab itu kita harapkan pada APBD P bisa diangarkan," ungkap Zulfikri.
 
Dalam kesempatan ini Zulfikri mengharapkan Kepada masyarakat supaya jangan membuang sampah  sembarangan. 
 
"Karena sesuai ketentuan waktu buang sampah mulai pukul 19.00 WIB Hingga pukul 05.00 WIB. Jadi di luar jam itu tidak dibolehkan. Hal itu,  agar sampah tidak berserakan di setiap jalan," harap Zulfikri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index