Curigai Ada Unsur Kesengajaan

Temukan Sawit di Lahan Eks Terbakar, Lapor Disini

Temukan Sawit di Lahan Eks Terbakar, Lapor Disini

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak ingin setengah-setengah dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakar lahan. Tak hanya terhadap korporasi, bila ada perorangan yang melakukan penanaman di atas lahan eks terbakar, pemerintah juga akan mengambil tindakan dengan menerapkan sanksi hukum.
 
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridha Sani kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2015).
 
Hal tersebut diungkapkannya terkait temuan di Nyaru Menteng, Palangkaraya, dimana ada lahan eks terbakar yang kini telah ditanami dengan pohon sawit berusia berkisar satu tahun dalam jumlah mencapai ratusan batang.
 
''Ya, akan kita tindak, bila ada yang melakukan itu. Yang pasti, para pelakunya, bila kita temukan, akan dikenakan sanksi administratif bila itu dikelola oleh korporasi. kalaupun pribadi, tetap akan ada tuntutan secara perdata maupun pidana,''ungkap Rasio.
 
Karena itulah, dia meminta masyarakat, bila menemukan adanya penanaman diatas lahan yang telah pernah terbakar, untuk melaporkan kepada Kementerian LHK. ''Kita akan kejar dan mengambil tindakan terhadap hal tersebut,''ungkap dia.
 
Dijelaskan Rasio, untuk lahan yang terbakar, Kementerian LHK akan mengambil tindakan tegas, disamping itu, pemerintah juga akan mengambil kembali lahan yang terbakar dari pihak korporasi yang menguasainya. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index