LAGI TEBANG POHON, Polres Meranti Amankan Pelaku Ilog di Kampung Balak

LAGI TEBANG POHON, Polres Meranti Amankan Pelaku Ilog di Kampung Balak
Polisi melakukan olah TKP di hutan Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Tim Polres Kepulauan Meranti, yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda AGD. Simamora beserta 4 orang personil, melakukan penyelidikan dan monitoring sehubungan dengan dugaan kegiatan illegal loging di hutan yang berada di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
 
Pada saat melakukan monitoring di daerah kawasan hutan, tim menemukan seorang laki-laki berinisial SR (39) warga Lukun Kecamatan Tebingtinggi Timur, dicurigai sebagai pelaku illegal logging. 
 
Dan ternyata benar, setelah dilakukan interogasi SR mengakui bahwa keberadaannya di dalam hutan untuk melakukan penebangan dan mengolah kayu hasil tebangan menjadi berbentuk papan.
 
Kemudian, tim langsung memeriksa Hp milik terduga pelaku dan ditemukan SMS pemesanan kayu olahan/gergajian. Terduga pelaku mengakui bahwa peralatan yang digunakannya serta kayu hasil olahan disembunyikan di dalam hutan.
 
Tanpa membuang waktu, tim pun membawa terduga pelaku untuk menunjukkan lokasi penebangan. Di tengah perjalan, tim menemukan 1 unit sepeda yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu olahan dan diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku.
 
Selanjutnya, tim berupaya untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi penebangan, namun karena kodisi sudah gelap akhirnya tim memutuskan kembali dan membawa diduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Keesokan harinya, Rabu 22 Februari 2017 sekira pukul 10:00 WIB, tim gakkum/ penindakan Ilog Polres Kepulauan Meranti berjumlah 8 orang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP R. Zuhri Siregar, menuju lokasi/ TKP penebangan ilog yang berada di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat tersebut untuk melakukan pengembangan dan olah TKP, dengan membawa terduga pelaku.
 
Setibanya di lokasi, tim melakukan olah TKP dan ditemukan barang-barang milik pelaku berupa 1 unit Chainsaw, 1 buah Jerigen berisikan oli kotor, 1 buah Jerigen kosong, 1 bilah Parang, 1 gulung Kawat, sepeda Kago serta 57 keping kayu olahan berbentuk papan.
 
"Pelaku mengakui barang tersebut merupakan peralatan yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu hasil tebangan, dan terhadap 57 keping papan tersebut kayu hasil olahan pelaku," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, Kamis, 23 Februari 2017.
 
Kemudian, barang-barang tersebut dievakuasi dari dalam hutan untuk dijadikan barang bukti. Mengingat lokasi yang cukup jauh dan terbatasnya peralatan yang ada, kata Barli sapaan akrab Kapolres Kepulauan Meranti, maka dari 57 keping papan disisihkan 10 keping untuk digunakan sebagai barang bukti dan proses penyidikan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
 
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas dia.
 
Untuk rencana tindak lanjut sebut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengetahui apakah lokasi penebangan dan tumpukan kayu termasuk dalam kawasan hutan, koordinasi dengan BP2HP Wilayah 3 Pekanbaru, koordinasi dengan JPU, serta riksa ahli.(R02/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index