SUPARMAN BISA JADI BUPATI ROHUL LAGI, Jika...

SUPARMAN BISA JADI BUPATI ROHUL LAGI, Jika...
Suparman
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Bebasnya Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif Suparman dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dari kasus suap tidak serta merta haknya sebagai orang nomor satu di kabupaten itu akan didapatkan.
 
Pasalnya pengembalian status Suparman sebagai Bupati Rohul defenitif harus berlandaskan status hukum berkekuatan hukum tetap. 
 
Hal itu diungkapkan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto, ia menyatakan bahwa vonis bebas terhadap Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman belum serta merta membuat jabatannya sebagai Bupati Rokan Hulu nonaktif bisa dipulihkan.
 
Dikatakannya, Kemendagri baru akan menindaklanjuti putusan hukum Suparman ketika kedua belah pihak, terutama JPU KPK menerima putusan tersebut atau telah berkekuatan hukum tetap, inkrah.
 
"Kalau sudah bebas akan diproses. Bebas itu kedua belah pihak, JPU sama terdakwa menerima, baru kita bisa proses. Tapi begitu JPU ketok bebas, JPU ajukan kasasi, statusnya masih terdakwa belum bisa dipulihkan," kata Widodo.
 
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa KPK akan memperkuat memori kasasinya. Apalagi sudah ada putusan yang pernah dijatuhkan terhadap Akhir Jauhari yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Dia menambahkan, ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim PN Pekanbaru yang memutus perkara Suparman. Mulai dari keterangan saksi yang tidak masuk persidangan, serta terdakwa mengatur dan menjadi perantara Gubernur Annas Maamun untuk mempercepat pengesahan APBD Riau.
 
Untuk diketahui, sebelummya MA pernah membatalkan vonis bebas PN Tipikor Bandung atas Waki Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Dia justru dihukum 6 tahun penjara. 
 
"Jadi, kami akan membangun argumentasi lebih kuat. Kami yakin dengan perbuatan yang dilakukan oleh bupati Rohul ini," pungkasnya. (R02/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index