Nekad Bawa Sabu ke Penjara, Dua IRT Diamankan Polisi

Nekad Bawa Sabu ke Penjara, Dua IRT Diamankan Polisi
ilustrasi sabu-sabu (balipost.com)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Akibat aksi nekad mencoba menyelundupkan satu paket sabu-sabu ke sel tahanan Polresta Pekanbaru, Dua orang ibu rumah tangga, berinisial EY (46) dan MS (48) diamankan polisi. 
 
MS saat itu mengunjungi  tersangka DN di sel tahanan Polresta Pekanbaru. Kemudia MS menyelipkan barang haram tersebut ke makanan DN dan BY,   Minggu (25/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.
 
"MS dan EY datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  Polresta Pekanbaru dan menititpkan bekal untuk DN dan BY. Petugas memeriksa bekal tersebut," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (26/10).
 
Menurut Iwan, dalam bungkusan itu ditemukan satu paket sabu-sabu senilai Rp300 ribu yang disembunyikan di dalam bungkus kopi kemasan. Kedua ibu rumah tangga tersebut langsung diamankan.
 
"Kepada petugas, MS mengaku disuruh seseorang mengantar barang haram itu ke Polresta. Sementara EY mengaku tidak tahu kalau rekannya membawa sabu-sabu," tutur Iwan.
 
Setelah pengembangan, petugas meringkus SP (42) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Setelah kita lakukan pengembangan, kita langsung menuju ke sebuah rumah di Jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Di sana, SP kita ringkus," kata Iwan.
 
Saat ini, ungkap Iwan, ketiga pelaku masih diamankan untuk pengembangan penyidikan. Ketiga pelaku dijerat pasal  114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index