Pilkada Kampar 2017

ISI FORM KEBERATAN, Ardo-Khairuddin Layangkan Gugatan ke MK?

ISI FORM KEBERATAN, Ardo-Khairuddin Layangkan Gugatan ke MK?
Ardo-Khairuddin
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Saksi pasangan calon nomor urut 2 Zulher-Dasril dan paslon nomor urut 5 Rahmat Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar mengisi form keberatan atau DB2 KWK pasca rapat pleno rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 di Aula kantor KPU Kabupaten Kampar, Kamis (23/2/2017).
 
Kedua saksi paslon ini juga tidak menandatangani berita acara rapat pleno bersama saksi paslo nomor urut 1 Muhammad Amin-Muhammad Saleh dan paslon nomor urut 4 Jawahir-Bardansyah. 
 
Nah, apakah paslon yang kalah bakal mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi? Dari pernyataan saksi paslon nomor urut 1, 2, 4 maupun 5 belum bisa memberikan kepastian. 
 
Saksi paslon nomor urut 5 Ardo-Khairuddin yaitu Faisal Fajri Fauzi ketika ditanya pasca rapat pleno menyampaikan, dirinya masih akan berkoordinasi dengan paslon nomor urut 5 Ardo-Khairuddin dan tim pemenangan. 
 
"Yang jelas kita isi dulu form keberatan ini. Kalau ke MK kita koordinasi dululah," ucap Faisal.
 
Namun ketika ditanya mengenai hasil penghitungan suara timnya Faisal mengaku tidak ada beda dengan hasil rapat pleno meskipun pasca pemungutan suara tim Ardo-Khairuddin mengaku unggul dalam perolehan suara versi perhitungan timnya. 
 
"Mungkin ada human error lah. Kalau hitungan suara sama dengan pleno KPU," beber Faisal.
 
Sementara itu saksi paslon nomor urut 2 Zulher Dasril yaitu Harisman Erick mengaku target mereka dalam rapat pleno ini adalah membuktikan adanya dugaan kecurangan dengan membuka kotak suara untuk menghitung ulang.
 
"Kalau MK belum tahu ni, target kami harus buka kotak tadi," beber Harisman.
 
Adapun keberatan dari paslon nomor urut 2 Zulher-Dasril yang dituangkan dalam form DB 2 KWK ada 4 yakni permasalahan DPT yang tidak selesai, penarikan dan jumlah C6 KWK yang tidak diketahui jumlahnya. Keberatan ketiga adalah tidak melaksanakan rekomendasi Panwas dan banyaknya surat keterangan yang tidak jelas peruntukannya.
 
Sementara keberatan yang disampaikan saksi paslon nomor urut 5 Ardo-Khairuddin yang disampaikan Faisal F Fauzi juga ada 4 keberatan yakni pertama adanya jumlah DPT yang tidak valid dan DPT ganda. Keberatan kedua, banyaknya beredar surat undangan palsu. Ketiga, berlebihnya surat suara cadangan yang seharusnya 2,5 persen dari DPT. Surat suara cadangan digunakan lebih dari 2,5 persen.
 
Keempat, pemilih yang menggunakan surat keterangan dan e-KTP memilih tidak pada waktu yang telah ditentukan, yang seharusnya dimulai jam 12.00 sampai dengan 13.00. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

#Pilkada Kampar 2017

Index

Berita Lainnya

Index