Laporan Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada Pekanbaru, Panwaslu: Tak Cukup Bukti

Laporan Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada Pekanbaru, Panwaslu: Tak Cukup Bukti
Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru tidak bisa menindaklanjuti laporan Antony Fitra dengan nomor surat 04.LP/Pilkada/RI/12-11-2017 terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru dalam mendukung salah satu calon kepala daerah yakni pasangan petahana.
 
Sebelumnya, Antony Fitra yang merupakan Ketua Gemuruh melaporkan saudara Rizal Karim (Kasubag Pengadaan barang dan jasa kota Pekanbaru), Zarman Candra (Camat Payung Sekaki), Lukman Hakim (Lurah Sei Sibam) dan Syafruddin (Lurah Tanggerang Selatan) yang diduga terlibat dalam politik praktis dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
 
Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengaku memang laporan tersebut tidak bisa kita tindaklanjuti karena saksi ahli dan saksi yang menyaksikan peristiwa tidak ada. 
 
"Kita hanya menerima saksi pelapor saja dan bukan saksi yang memberikan keterangan di saat peristiwa terjadi," ujar Agung, Senin, 27 Februari 2017.
 
Agung menjelaskan pihaknya dari Panwaslu kota Pekanbaru tidak bisa menindaklanjuti karena laporan tidak cukup bukti. 
 
"Sebenarnya, tiga hari setelah laporan yang di laporan oleh pelapor, kita sudah meminta saksi dari pelapor, tetapi saksi yang berada dijadikan itu tidak ada. Makanya laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi bukti yang cukup," ungkap Agung. (R04/Rec)

Listrik Indonesia

#Pilwako Pekanbaru 2017

Index

Berita Lainnya

Index