Beroperasi di Pingiran Sungai Kampar

SIAP-SIAP... 30 Sawmil Ilegal di Kampar Bakal Segera Dirertibkan

SIAP-SIAP... 30 Sawmil Ilegal di Kampar Bakal Segera Dirertibkan
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Seksi Wilayah II Gakkum Riau Jambi Sumbar, Eduard Hutapea mengatakan bahwa Gakkum sudah melakukan pengecekan. Hasilnya, ada 30 Sawmil yang beroperasi di Pinggiran Sungai Teratas Bunuh.
 
Tetapi, tambahnya, untuk kilang kayu yang masih beroperasi di dalam kota Pekanbaru seperti di Jl Majalengka dan Jl Inpres, dirinya mengakui belum mengetahui keberadaannya.
 
"Kita sudah ajukan ke pusat untuk penegakkan hukum terhadap 30 Sawmil yang beroperasi di Pinggiran Sungai Teratak Buluh. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dishut Provinsi Riau karena wewenang ada di mereka," terang Eduard.
 
Disinggung asal kayu yang diolah Sawmil dan dijual di kilang kayu, Eduard mengatakan bahwa pasokan kayu ada dua. Illegal dan legal. Kayu illegal jika pasokan kayu berasal dari hutan negara atau dari kawasan konservasi. Kayu legal adalah kayu yang berasal dari hutan rakyat atau dari tanah pribadi.
 
"Namun saat ini jumlah kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat atau tanah pribadi tidak sebanyak itu. Bisa dikatakan mayoritas kayu olahan yang dijual di pasaran adalah dari kawasan hutan alam dari hasil illegal logging," terangnya, Selasa, 28 Februari 2017. (R10/Rtc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index