GAWAT... Galian C Makin Marak, Jembatan Muara Takus Terancam Ambruk

GAWAT... Galian C Makin Marak, Jembatan Muara Takus Terancam Ambruk
Ilustrasi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Jembatan yang menghubungkan Desa Muara Takus-Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar terancam ambruk apabila aktivitas galian C masih terus berlanjut. 
 
Hal itu terungkap dalam hearing (rapat dengar pendapat) antara Komisi IV DPRD Kampar dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, semalam.
 
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Toni Hidayat didampingi Sekretaris Syafi'i, Wakil Ketua Fahmil, anggota Syarifuddin, Zulfan Azmi, Suharmi Hasan, Triska Felly, M Anshor dan Suharmi Hasan dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Cokroaminoto, Kabid Tata Lingkungan Rahmat Junaidi Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Idrus.
 
Kepala Dinas Lingkungan Cokroaminoto mengungkapkan, sejak beberapa hari terakhir aktivitas galian c yang jaraknya sekira 300 meter ke arah hilir jembatan memang sudah berhenti pasca penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Kampar. 
 
Cokro mengakui galian C Muara Takus tidak ada izin. Selain tak ada izin, penggaliannya juga terindikasi melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, hanya berjarak sekira 400 meter dari bagian hilir jembatan dan penggalian dilakukan di badan sungai.  
 
Menurutnya, ada oknum individu yang melakukan penggalian tanpa mengurus izin. "Sudah salahi undang-undang lingkungan juga, ngambilnya di bibir dan badan sungai. Sungai juga rusak karena timbulkan danau di bekas galian," tutur Cokroaminoto.
 
"Kemarin eksekusinya dilakukan Satpol PP. Sekarang sudah ditutup. Karena Pol PP tak ada police line maka mereka pakai ampang-ampang dari kayu saja. Dititip ke kepala desa. Kalau rusak ampang kayu itu maka akan masuk ke ranah hukum," beber Cokro.
 
Lebih lanjut Cokro menyebutkan, ada 25 perusahaan yang sudah mengantongi izin dari tahun 2012 sampai sekarang. "Bagi yang sudah memiliki izin, jika tak patuhi aturan dan melanggar aturan dalam perizinannya maka kita perintahkan kembali ke aturan perizinannya. Kalau tidak ikuti kasih sanksi administrasi," beber mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan ini. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index