Bersama Serikat Pekerja, APINDO Riau Bahas Upah Sektor Migas 2017

Bersama Serikat Pekerja, APINDO Riau Bahas Upah Sektor Migas 2017
Wijatmoko Rah Trisno
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Perundingan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Migas di Propinsi Riau kembali dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikut Buruh (SP/SB) Sektor Migas dan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau, beberapa waktu lalu tidak berbeda dengan perundingan pada tahun sebelumnya.
 
Perundingan yang diikuti perwakilan DPP APINDO Riau dan lima SP/SB unsur migas di Riau yakni, Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), PD FSP KEP SPSI, SB Solidaritas Indonesia, Sarbumusi dan Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) digelar di Hotel Premiere Pekanbaru.
 
Meskipun dalam perundingan upah sektoral telah memiliki panduan PP/78 tahun 2015 namun pekerja/buruh tetap berkeinginan agar kenaikan upah sektor migas mencapai 30 persen dari Upah Minimum Sektor Migas tahun 2016 (Rp. 2.485.000,- x 30% = Rp. 3.230.500,-).
 
Itu berarti SP/SB meminta kenaikan upah sektor migas baru menjadi Rp. 3.230.500 dengan alasan bahwa kenaikan kebutuhan hidup sangat tinggi dan meyakini bahwa dengan kenaikan gaji yang cukup tinggi akan diikuti dengan produktivitas yang tinggi pula. Akibatnya perundingan tetap berjalan alot dan diperkirakan bakal melewati batas waktu perundingan yang telah disepakati dalam tata tertib.
 
Bagi APINDO hasil perundingan harus tetap berlandaskan kenyataan bisnis saat ini terkhusus bisnis sektor migas yang memang belum kunjung membaik, menyusul harga minyak dunia yang belum mencapai harga keekonomian yang layak sehingga para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai Pemberi Kerja, saat ini sedang melakukan effisiensi dan optimalisasi pekerjaan yang ada, sehingga volume pekerjaan tentu berkurang.
 
Apalagi perundingan upah sektoral telah diatur oleh pemerintah dengan panduan yang jelas. Dengan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 2.685.574 maka kenaikan maksimum yang bias ditolerir adalah sebesar 8,25% sesuai PP/78 yang itu berarti upah sektor Migas untuk tahun 2017 adalah maksimum sebesar Rp. 2.690.012.
 
Meskipun Pihak SP/SB menyampaikan akan melakukan deadlock dalam perundingan, namun APINDO tetap berkeyakinan bahwa perundingan akan bisa diselesaikan. APINDO sebaliknya menyayangkan bahwa lamanya waktu perundingan justru akan membuat  upah migas menjadi lama ditetapkan yang akhirnya akan merugikan pekerja sektor migas.
 
Ketua DPP APINDO RIAU, Wijatmoko Rah Trisno meminta agar Perusahaan Migas dan pihak SP/SB mengikuti kondisi real usaha migas saat ini lagi lesu.
 
"Jika diikuti permohonan pihak SP/SB sebesar 30% dari UMSP Migas tahun 2016 tentu akan sangat memberatkan perusahaan migas, saran supaya diadakan perundingan kembali untuk mencari win-win solutions yang terbaik, minimal atau sesuai aturan PP.78 tahun 2015 yaitu sebesar 8,25%." jelas Wijatmoko.
 
Sedangkan dari Serikat Pekerja/Buruh Migas yang diwakili Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon meminta supaya hasil perundingan ini dapat  memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup pekerja/buruh yang makin sulit dimana harga-harga barang pokok dan kebutuhan hidup lainnya yang makin melangit.
"Kami berharap supaya kenaikan UMSP Migas yang layak itu naik sebesar 30% dibandingkan UMSP Migas tahun lalu yaitu 2016 dan dapat diberlakukan sejak bulan Januari 2017,"ujar Simbolon.
 
Penetapan UMSP Migas tahun 2017 harus lebih tinggi dari UMK Kabupaten Kota serta sektor lainnya yang ada di Provinsi Riau.
 
"Kami mohon perhatian dan pertimbangan, ila dibawah 30% tentu akan sangat tidak wajar, apalagi disamakan dengan UMK Kabupaten/Kota Provinsi Riau, karena resiko pekerjaan tinggi dan padat skill/keahlian tinggi," sambung Simbolon. (Rls/Tp)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index