Tak Memasang Plang Nama dan HET

Izin Pangkalan Gas Melon Terancam Dicabut

Izin Pangkalan Gas Melon Terancam Dicabut
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Disperindag Pekanbaru mengambil langkah tegas mengantisipasi maraknya penyelewengan penjualan gas Melon di tingkat Pangkalan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru bekerja sama dengan pertamina ‎menginstruksikan seluruh pangkalan gas Elpigi tiga kilogram wajib memasang plang nama dan daftar harga gas elpiji tiga kilogram.
 
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba Sulaiman dengan begitu, pangkalan tidak bisa melakukan penyelewengan atau menjual gas diatas ketentuan yakni Rp 16 ribu pertabungnya.
 
Bagi, pemilik pangkalan yang tidak mengindahkan intruksi ini maka pangkalan tersebut akan kita hentikan pendistribusikan gas ke pangkalan tersebut. Selain itu pihaknya juga membuka peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang hendak menjadi pengusaha pangkalan gas.
"Jika pangkalan bandel, langsung kita sanksi, ‎karena sudah banyak calon pengusaha pangkalan yang mengajukan permohonan pada kami," ujar Irba lagi.
 
Berdasarkan data, di kota Pekanbaru ini‎ terdaftar 650 pangkalan gas Elpigi, dengan 12 agen yang tersebar di kota Pekanbaru. 
 
"Seluruh pangkalan ini menerima 500 ribu tabung gas perbulannya, jumlah ini sangat cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan warga Pekanbaru," singkat Irba.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index