Koperasi Primkovat Kodim 0314 Bantu Selesaikan Polemik Penerapan Tarif Lapak Pedagang Pasar Jongkok

Koperasi Primkovat Kodim 0314 Bantu Selesaikan Polemik Penerapan Tarif Lapak Pedagang Pasar Jongkok
Jastis bersama pihak pemenang tender dan pedagang menunjukkan surat pernyataan bermaterai

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Sempat mogok berdagang beberapa hari karena menolak harus membayar Rp 2 juta pertahun perlapak,  para pedagang di pasar Jongkok Tembilahan yaitu di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Halidi akhirnya bisa bernapas lega.

Para pedagang akhirnya bisa menerima menemui titik terang setelah dimediasi oleh koperasi Primkovat Kodim 0314/Inhil selaku pihak yang dipercayakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk menyelenggarakan proses tender lahan parkir di Tembilahan.
 
Pertemuan yang dilakukan di Aula Makodim 0314/Inhil tersebut diikuti oleh para pedagang serta pihak pemenang tender lahan parkir di kawasan pasar jongkok yaitu di (Jalan Sultan Syarif Kasim dan di Jalan Halidi ; red) dan dipimpin oleh Jastis selaku perwakilan dari Primkovat Kodim 0314/Inhil, kemarin.
 
Dalam pertemuan tersebut para pedagang yang sempat mogok berjualan menyampaikan keberatannya atas biaya yang diminta oleh pihak pemenang tender untuk mengelola lahan parkir kepada setiap lapak yaitu sebesar Rp2.000.000,- per Tahunnya dan Rp5.000,- per harinya.
 
Ardi salah seorang pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan tidak sanggup dengan apa yang diminta oleh pengelola parkir.
 
"Kalau Rp2 juta per tahunnya dan 5 Ribu per harinya kita tidak sanggup, kita inginkan seperti biasa saja 250 ribu per tahunnya dan Rp5 ribu yang dibayarkan seminggu sekali," ungkapnya.
 
Sementara itu salah seorang pengelola parkir, Eko mengatakan yang  Rp2.000.000 itu kan baru hanya isu. "Bagaimana kalau Rp1 juta dan Rp5 ribu per harinya," tambahnya.
 
Setelah terjadi pembicaraan yang alot antara kedua belak pihak dalam pertemuan tersebut akhirnya dicapailah kesepakatan terkait harga yang dibebankan kepada setiap lapak pedagang kepada para pemenang tender mengelola parkir tersebut yaitu sebesar Rp500.000,- per tahunnya dan Rp15.000 yang dibayar setiap minggunya.
 
Khusus untuk para pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Sultan Syarif Kasim sedangkan untuk para pedagang yang berjualan di Jalan Halidi akan dilanjutkan pembicaraanya pada hari kamis mendatang.
 
"Mereka telah bersepakat untuk masalah penetapan Harga yaitu sebesar Rp500 ribu per tahunnya yang dibayar bulan maret 3 kali angsuran dan Rp15 ribu setiap minggunya yang dibayarkan setiap hari sabtu khusus untuk yang di kawasan Jalan Sultan Syarit Kasim sedangkan untuk yang dijalan Halidi akan kita rembukkan pada hari kamis nanti," ungkap Jastis
 
Sebagai bukti telah tercapainya kesepakatan antara pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan sultan syarif kasim dengan pengelola parkir mereka pun membuat sebuah pernyataan tertulis bermatrai 6000. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index