TAK ADA GUGATAN, Pemenang Pilkada Pekanbaru dan Kampar Segera Dilantik

TAK ADA GUGATAN, Pemenang Pilkada Pekanbaru dan Kampar Segera Dilantik
Logo KPU
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua KPUD yaitu Pekanbaru dan Kampar sudah menggelar hasil rekapitulasinya masing-masing, dan hingga saat ini belum ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
 
Pilkada Pekanbaru diikuti lima paslon. Pemenangnya adalah paslon petahana, Firdaus-Ayat Cahyadi. Paslon nomor urut tiga ini meraih 32 persen suara.
 
Sementara Pilkada Kabupaten Kampar juga diikuti lima paslon. Aziz Zaenal-Catur Sugeng Susanto sebagai paslon nomor urut tiga itu peraih suara terbanyak. 
 
Artinya kalau memang tak ada gugatan sama sekali, sSemua pasangan calon (paslon) baik di Pekanbaru maupun di Kampar menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. 
 
Hal ini juga dibenarkan oleh M Yasir selaku Divisi Bidang Hukum KPU Provinsi Riau, semalam.
 
Menurutnya, batas waktu untuk melakukan gugatan yakni pada 27 Februari atau 3x24 jam setelah penetapan pilkada. "Batas waktunya sampai kemarin malam. Namun, tidak satu pun paslon yang menggugat hasil Pilkada," katanya.
 
Dengan tidak adanya paslon yang menggugat, maka KPU segera melakukan pleno rekapitulasi penetapan paslon terpilih. "Rencananya pleno penetapan calon terpilih akan kita laksanakan dari 8 sampai 10 Maret," ujarnya.
 
Sesuai tahapan, katanya, pada 9 sampai 11 Maret akan dilakukan pengusulan untuk paripurna di DPRD. "Pelantikan itu tergantung dari Kemendagri disesuaikan waktunya saja," tukasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index