Tandatangani MoU, PDUI Riau Gandeng BRK untuk Co Branding

Tandatangani MoU, PDUI Riau Gandeng BRK untuk Co Branding
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) DR. Irvandi Gustari menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama Co Branding dengan Ketua Umum Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Riau dr Abdullah Qayyum MM di ruang rapat lantai 8 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.
 
Acara ini juga dihadiri Advokat PDUI Riau Muslim Amir SH,SE,MM, Wakil Ketua I PDUI Riau dr A Wahab Abdi Nasution beserta anggotanya dan Pemimpin Bagian Produk Dana dan Jasa Bank Riau Kepri Totok Rianto beserta staff.
 
Dalam acara tersebut, dr Abdullah Qayyum MM selaku Ketua Umum Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Riau mengatakan, ini adalah kerjasama jasa pelayanan perbankan yaitu Co Branding yang diharapkan akan dapat membantu anggota PDUI dalam kegiatannya. 
 
"Nantinya, kartu keanggotaan PDUI Riau akan dapat digunakan sekaligus sebagai kartu Anjungan Tunai mandiri (ATM) Bank Riau Kepri. Co branding adalah teknologi yang berfungsi sebagai ATM, dimana dalam Co branding, nasabah mempunyai hak menempatkan identitas perusahaan atau komunitasnya di bagian depan kartu," katanya.
 
Kelebihan Co branding selain menjadi kebanggaan perusahaan atau komunitas, nasabah dapat mendesain sendiri kartu ATM sesuai keinginan sendiri sepanjang sesuai dengan ketentuan, kemudian nasabah juga dapat menggunakannya untuk electronic banking sesuai ketentuan berlaku.
 
Sementara itu MoU antara Bank Riau Kepri dan PDUI Riau mencakup beberapa hal berkaitan dengan layanan perbankan seperti pelayanan jasa perbankan yang mencakup pelayanan produk pendanaan (funding), pembiayaan (financing) maupun jasa perbankan lainnya (services), untuk seluruh angoota PDUI Riau.
 
Dalam pelaksanaannya, PDUI Riau dapat memanfaatkan seluruh jasa perbankan yang ada di Bank Riau Kepri, termasuk pembukaan rekening tabungan untuk anggota PDUI Riau dimana kartu ATM juga berfungsi sebagai Kartu Anggotanya.
 
Dalam MoU ini, Bank Riau Kepri juga diminta untuk memberikan pelayanan jasa perbankan beserta segala fasilitas yang melekat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (Rls)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index