Terlibat Kasus Narkoba, IRT di Bengkalis Digelandang ke Kantor Polisi

Terlibat Kasus Narkoba, IRT di Bengkalis Digelandang ke Kantor Polisi
Pelaku saat diamankan polisi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP (23) terpaksa diringkus jajaran Polsek Mandau karena karena terbukti telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu. 
 
Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas IPDA Zulkifli bahwa penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung di jalan lintas Duri Dumai Rawa Panjang Desa Bumbung Kec.Mandau Kab. Bengkalis. 
 
"Informasi awal dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di warung atau kafe tersebut," kata Paur Humas IPDA Zulkifli, Kamism 2 Maret 2017.
 
Dari hasil penyidikan di ketahui DP ini bertempat tinggal di Jalan Panam Bukit Kapur Dumai.
 
"Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (buah) alat hisap (bong) dan juga telepon genggam," tambah IPDA Zulkifli.
 
Dikatakan Paur lagi dari pengembangan DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Damri.
 
"Nah untuk Damri, polisi sudah tetapkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tersangka DP dibawa ke polres Bengkalis untuk proses hukum," pungkasnya. (R14/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index