DIBAWA DARI MALAYSIA, Warga Teluk Pinang dan Kateman Dijebloskan ke Penjara

DIBAWA DARI MALAYSIA, Warga Teluk Pinang dan Kateman Dijebloskan ke Penjara
Pelaku saat diamankan polisi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Dua orang lelaki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Kota, semalam di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
 
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH alias B, (41) yang berprofesi sebagai nakhoda, warga Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman dan rekannya MA alias I (45), karyawan swasta, warga Jalan Buruh Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka.
 
Dari mereka disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket ditemukan di atas loteng setelah dibuang oleh tersangka, Handphone Nokia RM 1110 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung Android Galaxi A96 warna Silver, 1 (satu) unit Handphone Samsung  model SM-B109E Warna Hitam, Dompet Merk LEVI'S warna coklat Berisikan uang Sebesar Rp. 684.000,- (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
 
Selain barang bukti diatas ditemukan lagi barang bukti  di lantai ruang tamu rumah tersebut yaitu 1 (satu) setelan bong yang ada sisa shabu - shabu, 1 (satu) tang penjepit, 1 (satu) buah gunting, kaca pembakar, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) paket shabu - shabu di temukan dalam kotak rokok Surya dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nomor polisi BM 5628 GZ warna biru putih serta 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor merk Honda.
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Kota Iptu Zulhendra menuturkan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekira pukul 10.00 Wib, masyarakat menginformasikan akan ada transaksi narkoba jenis shabu - shabu. 
 
"Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Deni Alma Saputra memimpin Unit Opsnal Polsek Tembilahan dibantu Sat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan," paparnya.
 
Setelah didapat informasi yang akurat, lanjutnya lagi,  sekira pukul 12.30 Wib, kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di dalam sebuah rumah di Tempat kejadian perkara. "Dari pemeriksaan awal, pelaku AH mengakui mendapatkan shabu - shabu itu, dengan cara membeli di sebuah pelabuhan di Malaysia,"paparnya.
 
Dikatakannya lagi, Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk dilakukan  proses penyidikan lebih lanjut. (R17/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index