Terlibat Korupsi dana Pilkada

Mantan Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru Didakwa 2 Tahun Penjara

Mantan Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru Didakwa 2 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Achmad Mius atau A Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten Kampar yang juga mantan Kepala Badan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Pekanbaru, tidak bisa berbuat banyak usai mendengar amar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya
 
A Mius didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar. Ia diituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. 
 
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Agung Irawan SH, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/10/15) siang itu. A Mius, terbukti secara sah melanggarar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," seperti dikutip dari riauterkini.com Selasa (27/10) 
 
Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 315 juta subsider 1 tahun penjara," jelas jaksa.
 
Usai tuntutan hukuman dibacakan, majelis hakim yang diketuai Masrul SH, menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa. 
 
Seperti diketahui, Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011 lalu. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index