Apes Banget, Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Malah Jatuh dari Motor

Apes Banget, Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Malah Jatuh dari Motor
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polisi berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diketahui bernama Adek Roma alias Ade (21) warga Jalan Pesisir, Rumbai.
 
Dari tangan tersangka, diamankan barag bukti berupa 2 paket plastik bening berisikan sabu seharga Rp200 ribu dan 19 plastik bening pembungkus sabu serta uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
 
"Ia ditangkap di Jalan Pesisir Gg Rumbio Kelurahan Merati Pandak," sebut Kapolsek Rumbai Kompol Robinson Saragih S.Sos melalui Kanit Reskrim Iptu JE Manulang, Rabu, 8 Maret 2017.
 
Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba. 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir lalu melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersama Arif dan Dodi, sedang duduk-duduk di tanah kosong yang berada di belakang sebuah rumah.
 
"Setelah memastikan target, kita langsung melakukan penangkapan. Arif dan Dodi berhasil kabur, sedangkan tersangka dapat ditangkap usai terjatuh sewaktu melarikan diri. Bersamanya ditemukan barang bukti 2 paket plstik bening berisikan sabu," terang Manulang.
 
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
Hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut di belinya dari Andri, tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) senilai Rp800 ribu.
 
"Oleh tersangka, barang haram yang dibelinya dari Andri itu rencananya akan dipecah menjadi 8 paket kecil yang akan dijualnya kembali," ungkap Manulang.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (R06/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index