PSBR Rumbai Terima Anak Terlantar dan Putus Sekolah

PSBR Rumbai Terima Anak Terlantar dan Putus Sekolah

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski pasal 34 UUD 45 menyebutkan bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ironisnya, pada kenyataan di lapangan, sangat berbeda dengan realita.

Sering kali kita dapati, anak-anak malang tersebut, berkeliaran dan mengemis di perempatan lampu merah.

Berlatar belakang itulah, Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Rumbai, yang beralamat di Jalan Sekolah Nomor 160, siap untuk menerima anak-anak terlantar dan putus sekolah.

Sarino, S. Pd, S. Mi, kepala sekolah PSBR Rumbai kepada riausky.com, Selasa (27/10) mengatakan, mereka siap untuk menampung dan mendidik anak-anak tersebut, sehingga bisa mempunyai skill yang berguna untuk masa depan mereka.

"Di sini para murid akan kami bekali dengan ilmu dan kami kembangkan sesuai minat mereka. Bagi para murid cowok, mungkin bisa diarahkan ke otomotif, sedangkan murid cewek bisa belajar menjahit dan sebagainya."

Persyaratan umum untuk bisa bersekolah di PSBR Rumbai adalah : Usia tak lebih dari 18 tahun, berasal dari keluarga tidak mampu, tidak sedang bekerja, kota asal dari Riau, Sumbar, dan Jambi, serta mau diasramakan.

Sedangkan untuk persyaratan khususnya, bisa datang dan menanyakan langsung ke kantor PSBR Rumbai, dengan cara membawa calon murid yang akan didaftarkan.

Sarino berharap, dengan ini, anak-anak terlantar dan putus sekolah bisa memiliki masa depan yang lebih baik. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index