Tua-tua Keladi, Sudah Tua Masih Jualan Narkoba

Tua-tua Keladi, Sudah Tua Masih Jualan Narkoba
Pelaku saat diamankan polisi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Kelakuan seorang kakek yang satu ini sungguh tidak dapat diduga. Pasalnya kakek yang berusia 52  tahun warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah ini ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
 
Ikut ditangkap bersama kakek RZ dua pengedar lainnya AN (40), warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan seorang perempuan muda UM (32), warga Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 
 
Dari ketiga tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam ketika anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi tengah berpatroli di wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kiri tengah dan mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut ada seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka AN yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket shabu-shabu, saat diinterogasi pelaku mengatakan kalau dirinya disuruh oleh oleh tersangka UM (32) untuk mengantarkan kepada seseorang di  jalur I Desa Mekar Jaya namun keburu ditangkap.
 
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UM, dari tangannya ditemukan 3 paket sabu- sabu beserta barang bukti lainnya.
 
Tidak selesai sampai disitu, petugas mendapat informasi bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka RZ, tanpa buang waktu petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankannya.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Jusril didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU no nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index