Masih Berumur 15 Tahun, Remaja di Selatpanjang Nekat Jadi Kurir Narkoba

Masih Berumur 15 Tahun, Remaja di Selatpanjang Nekat Jadi Kurir Narkoba
Pelaku saat diamankan polisi
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang remaja berinisial AA, 15 tahun, warga Beran, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa dini hari 14 Maret 2017 pukul 00.30 WIB.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar SSos, dalam siaran pers kepada wartawan. Terlapor AA ditangkap di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba di lapangan, bahwa terlapor AA diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
 
"Pada saat terlapor akan mengantarkan narkotika di suatu tempat yang sudah dijanjikan, saat menunggu pemesan, terlapor langsung ditangkap," ungkapnya.
 
Saat penangkapan itu, kata Ali, ditangan kanan terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,27 gram yang diakui terlapor dibeli dari seseorang yang kini sedang diselidiki, dengan harga 300 ribu rupiah.
 
Apabila ada pesanan narkotika, AA bersedia mencarinya. "Dia sering mangkal di depan salah satu tempat hiburan malam di Kota Selatpanjang, dengan modus bermain internet sambil menunggu pemesan," beber AKP Ali Azar.
 
Terlapor AA, tambah Kasat Resnarkoba, adalah anak dibawah umur yang tidak tamat Sekolah Dasar dan sudah lebih dari 1 tahun terlibat transaksi narkotika. (R16/Moc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index