Tak Kantongi Izin

Tegas... Pemkab Kampar Tutup Toko Indomaret di Lipat Kain dan Karya Indah

Tegas... Pemkab Kampar Tutup Toko Indomaret di Lipat Kain dan Karya Indah
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menutup tempat usaha warung waralaba Indomaret di Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri dan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, semalam. 
 
Penutupan karena diduga Indomaret di Lipatkain tidak punya izin.
 
Beberapa pihak yang terlibat dalam penutupan ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar, camat dan lurah serta kepala desa setempat. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Ali Sabri melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengaduan H Sawir Datuk Tandiko, penutupan ini terutama disebabkan karena Indomaret melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
 
Seperti diberitakan, Pemkab Kampar sebelumnya juga telah menutup toko Indomaret di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu dan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Jum'at (3/3/2017).
 
Penutupan ini disebabkan adanya laporan dari warga dan pemberitaan dari media massa. Laporan serupa juga terjadi di Lipatkain dan Desa Karya Indah.
 
Pedagang kecil mengeluh karena omset mereka menurun drastis akibat adanya Indomaret. Beberapa pihak juga menyebutkan kehadiran warung waralaba itu akan mengancam pendapatan pedagang kecil atau pedagang tradisional. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index