Rapat Pleno KPU Pekanbaru

Raih 33,17 Suara, Pasangan Firdaus-Ayat Resmi Jadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Terpilih

Raih 33,17 Suara, Pasangan Firdaus-Ayat Resmi Jadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Terpilih
Proses penetapan di KPU Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pasangan calon Firdaus-Ayat resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sebagai pemenang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.
 
Penetapan itu dilakukan usai KPU Pekanbaru menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rabu, 15 Maret 2017.
 
Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017, Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan sebagai pemenang Pilwako dengan perolehan suara 94.784 suara atau 33,17 persen dari total suara sah.
 
Selanjutnya pasangan yang diusung Partai Demokrat-PKS dan Partai Gerindra ini dipercaya uintuk memimpin Kota Pelkanbaru 5 tahun mendatang setelah mengalahkan perolehan suara paslon lain.
 
Destrayani Bibra-SUA dengan 62.501suara (21,87 persen), disusul paslon M Ramli-Irvan Herman dengan 59,694 suara (20,89). Peringkat keempat dan kelima perolehan suara diraih paslon Herman Nazar, SH, MSi-Defi Warman dengan 46.606 suara (16,31 persen) serta Syahril-Said Zohrin dengan 22.202 suara (7,77 persen).
 
Tampak hadir Pejabat Walikota Pekanbaru H. Edwar Sanger, Kapolresta Kombes Pol Susanto, perwakilan Panitia Pengawas (Panwas), komisioner KPU Provinsi Riau, perwakilan pimpinan parpol serta undangan lainnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index