Sidang Pelanggaran Pilkada Kampar 2017

Coblos Lebih dari Sekali, Indra Syardi Terbukti Bersalah

Coblos Lebih dari Sekali, Indra Syardi Terbukti Bersalah
Indra Syardi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Indra Syardi (56) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, semalam.
 
Indra terbukti melakukan tindak pidana Pemilukada di TPS 03, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar saat pemungutan suara, Rabu (15/2/2017) lalu.
 
Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pilkada karena memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS, sebagaimana diatur pada Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
 
Kala itu sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Rudito Surotomo, anggota Nur Afriani Putri dan Ira Rosalin serta didampingi Panitera Pengganti Zubir Amri.
 
Sidang tersebut juga dihadiri Koordinator Devisi PP Panwas Kabupaten Kampar Zainul Aziz, Jaksa Fungsional Kejari Kampar Eka Azmi Novendri selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penasihat Hukum terdakwa Zulkifli serta beberapa kerabat terdakwa.
 
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum akan mengajukan banding dan menyatakan sikap masih pikir-pikir.
 
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa baik JPU maupun terdakwa memiliki hak selama 3 hari untuk menyatakan sikap, apabila JPU maupun terdakwa tidak mengambil sikap dalam waktu 3 hari maka Persidangan menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.
 
Agenda sidang yaitu pembacaan putusan terhadap terdakwa Indra Syardi yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim dengan poin sebagai berikut :
 
1.Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakui dirinya sebagai orang lain saat proses pemungutan suara sesuai dengan rumusan pasal 178A UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada.
 
2.Menjatuhkan pidana penjara selama 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan.
 
3.Menetapkan 1 set bilik suara dan 1 unit kotak suara yang berisi 185 lembar surat suara sebagai barang bukti TP Pemilu.
 
4.Menghukum terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

#Pilkada Kampar 2017

Index

Berita Lainnya

Index