Hendak Jual Mobil Curian, 7 Pelaku Curanmor Diciduk Polres Rohul

Hendak Jual Mobil Curian, 7 Pelaku Curanmor Diciduk Polres Rohul
Para pelaku saat diamankan polisi
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Polres Rokan Hulu ringkus tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat lintas kabupaten, dua pelaku buron.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, saat ekspose didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani, dan Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, mengatakan tindak pidana Curat kendaraan bermotor roda empat terungkap berawal informasi dari masyarakat pada Rabu malam lalu.
 
Informasi menyebutkan akan ada rencana transaksi penjualan mobil hasil kejahatan. Dari penyelidikan, Rabu malam, polisi menangkap 2 pelaku di rumah makan H. Alung berlokasi di Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, Rohul.
 
"Dari pengembangan, 5 pelaku lain ditangkap sehingga menjadi 7 orang," ungkap AKBP Yusup, Jumat, 17 Maret 2017.
 
Dari rumah makan H. Alung, polisi mengamankan 1 mobil Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BM 1534 NN yang dipakai para pelaku saat beraksi, serta sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam tanpa Nopol yang akan dijual oleh pelaku.
 
Dari pengembangan kedua pelaku, terungkap ada lima pelaku lain. Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda, seperti di dalam angkutan Superben di Kabun, di belakang kantor Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, simpang kampus UPP, dan seorang pelaku asal Bengkalis ditangkap polisi dibantu warga di Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
 
Dari pengembangan itu, polisi kembali mengamankan sebuah mobil pick Mitsubishi L300 di rumah tersangka Mar di Dalu Dalu Kecamatan Tambusai, Rohul.
 
AKBP Yusup mengakui ke tujuh pelaku lintas kabupaten ini terlibat tindak pidana Curanmor di tiga lokasi, yakni di Kandis Kabupaten Siak, Perhentian Raja Kabupaten Kampar, dan Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
 
Tujuh tersangka ditangkap terdiri 3 pelaku merupakan warga Rohul yakni Jun, SH, dan Mar. Sedangkan 4 pelaku lain merupakan warga Kota Dumai dan Bengkalis terdiri Hen, Sah, Bud, dan Sur alias Man Dower. Dua pelaku lain yang sudah ditetapkan DPO masih diburu aparat Kepolisian yakni Bw dan Her.
 
Lima dari tujuh pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Sedangkan dua pelaku lain dikenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP karena ikut membantu aksi kejahatan. (R19/Rtc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index