Bukan Mempercantik Diri di Salon, 2 Pria dan 1 Wanita di Tembilahan Ini Diamankan Polisi Lagi...

Bukan Mempercantik Diri di Salon, 2 Pria dan 1 Wanita di Tembilahan Ini Diamankan Polisi Lagi...
Para pelaku saat diamankan polisi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua pria dan seorang wanita diduga sebagai pengedar narkoba diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil di sebuah salon di Tembilahan, semalam.
 
Tersangka yang diringkus itu yakni, Ad alias Aseng (41) warga Jalan Gunung Daek, H alias Moza (26) warga Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan dan perempuan berinisial Ju alias Ijut (20) warga Jalan Hasan Gani, Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil.
 
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Salon M sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
 
"Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil lalu memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, pada hari Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, ketiga pelaku ditangkap berikut barang buktinya," kata Guntur, Senin, 20 Maret 2017.
 
Ditempat itu petugas mengamankan barang bukti, 1 paket besar sabu dengan beret sekitar 79 gram yang disimpan dalam kotak susu merek Dancow berbungkus plastik asoy warna hitam, 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram, 7 lembar plastik bening pembungkus sabu, 3 unit sepeda motor, 6 unit handphone berbagai merek dan uang tunai Rp 8.530.000 diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
 
Selanjutnya, sambung Guntur, tim kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Aseng dan kembali menemukan barang bukti, 4 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 1 set bong hisap sabu, 1 buah kotak rokok warna hitam di dalamnya berisikan 1 plastik bening bekas pembungkus sabu dan 4 lembar plastik bening yang diduga pembungkus sabu - sabu.
 
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Inhil guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna dilakukan pengembangan selanjutnya," beber Guntur.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tukas Guntur. (R04/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index