Kebangetan... Dipenjara Gara-gara Curi Motor, Warga Kampar Ini Ditangkap Lagi Karena Simpan Narkoba

Kebangetan... Dipenjara Gara-gara Curi Motor, Warga Kampar Ini Ditangkap Lagi Karena Simpan Narkoba
Pelaku saat diamankan polisi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Hukuman penjara seakan tak membuat jera SC. Pria berusia 31 tahun yang masih menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bangkinang karena kasus pencurian kendaraan bermotor ini tertangkap petugas LP memiliki 2 paket kecil sabu-sabu.
 
SC adalah narapidana di LP tersebut yang sedang menjalani masa hukuman karena sebelumnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
 
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas LP Kelas IIB Bangkinang mencurigai gerak-gerik SC. 
 
Rasa penasaran itu terjawab setelah petugas Lapas memeriksa dan menggeledahnya. Petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
 
Atas temuan ini, petugas LP kemudian menghubungi personil SatRes Narkoba Polres Kampar untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
 
Mendapat laporan ini anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju LP Kelas IIB Bangkinang. Pelaku kemudian dibawa  beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata,SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. 
"Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar," ujarnya. 
 
Penangkapan narapidana di LP Kelas IIB Bangkinang bukan kali pertama.  Petugas LP telah beberapa kali menangkap warga binaanya atas kasus yang sama.
 
"Kita akan terus meningkatkan kerjasama guna memberantas peredaran narkoba khususnya bagi narapidana yang tengah menjalani hukuman," jelas Tapip.
 
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index