Miris, ABG Perempuan di Kampar Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu

Miris, ABG Perempuan di Kampar Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
Pelaku saat diamankan polisi
PERHENTIAN RAJA (RIAUSKY.COM) - Polis berhasil meringkus satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Kecamatan Perhentian Raja.
 
Ironisnya, yang diamankan polisi adalah seorang wanita di bawah umur berinisial Ys (16) warga RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. 
 
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, Kamis, 23 Maret 2017.
 
Polisi juga mengamankan 3 paket besar yang dibungkus dengan plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat 26 gram senilai Rp36.000.000, 1 ball plastik bening pembungkus, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. 
 
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang bernama R di Kota Pekanbaru dengan cara dijemput dan dibawa oleh pelaku YS (16) tahun menggunakan sepeda motor dan diedarkan di Wilayah Kecamatan Perhentian Raja. 
 
Pelaku YS (16) tahun dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index