Malam Ini Mensos Khofifah ke Pekanbaru

Meninggal, Dapat Santunan Rp15 Juta

Meninggal, Dapat Santunan Rp15 Juta
Foto salah satu korban asap yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
 
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Tak ingin dianggap hanya memberi harapan palsu pada korban asap, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bicara buka-bukaan soal bantuan yang akan diberikanpemerintah. Dia menyebutkan bantuan tersebut benar-benar ada. Besarannya Rp15 juta untuk korban meninggal. Hal tersebut disampaikan Khofifah di Jakarta Selasa (27/10/2015) malam. 
 
Dikatakan dia, pihaknya juga sudah menyerahkan bantuan tersebut di Palangkaraya. Dijadwalkan, bantuan yang sama juga akan diberikan kepada keluarga korban bencana asap yang ada di Riau. 
 
''Kemarin saya sudah serahkan di Palangkaraya. Besok (hari ini,red), saya juga akan menyerahkannya kepada korban di Riau, Jambi dan Sumatera Selatan,''ungkap politisi PKB ini. 
 
Dijelaskan Khofifah, santunan kematian untuk korban asap tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan menteri Sosial (Permensos) dimana pemerintah akan memberikan dana santunan sebesar Rp15 juta per korban jiwa.
 
Hanya saja, sebut Khofifah, pihaknya tetap meminta keluarga korban untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai bukti, yakni, Surat Keterangan dari pihak rumah sakit yang melakukan perawatan atau pemeriksaan medis terakhir dan Surat Keterangan Kematian. 
 
''Kami berharap supaya informasi ini disebarluaskan, sehingga, bagi korban yang memang terdampak kabut asap juga memperoleh haknya. ''Kita memerlukan datanya juga,'' ungkap Khofifah.
 
Sementara itu, terkait pasokan bantuan logistik untuk daerah terdampak asap, Khofifah memastikan semuanya dalam kondisi baik dan termonitor. ''Sejauh ini semuanya tercukupi. Kita akan salurkan bantuan ketika pemerintah daerah setempat mengeluarkan keputusan darurat,'' ungkap dia.
 
Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa dijadwalkan tiba di Pekanbaru pada Rabu (28/10/2015) malam dan akan langsung melakukan kunjungan ke posko penanganan korban kabut asap dan menyerahkan bantuan untuk keluarga korban yang meninggal dunia. (R01/i)
 
 
 
 
 
 
 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index