Bakal Dibawa ke Jakarta, Polisi Tangkap Pemilik 1 Kg Sabu dan 8.000 Ekstasi di Pelalawan

Bakal Dibawa ke Jakarta, Polisi Tangkap Pemilik 1 Kg Sabu dan 8.000 Ekstasi di Pelalawan
Para pelaku saat ditangkap polisi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polda Riau mengamankan 4 (empat) tersangka kepemilikan 1.000 gram atau 1 (satu) kilogram (Kg) narkotika jenis sabu sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.
 
Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi (KBP) Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, keempat tersangka yaitu tiga di antaranya yakni AYN (27), ES (22) dan FQS (24), warga DKI Jakarta serta seorang warga Banten berinisial R (23). 
 
Dijelaskan Guntur, para tersangka ini ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, persisnya di Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari.
 
Berawal dari informasi warga, Personil Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin Wakil Direktur (Wadir) langsung membuntuti mobil. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan penyetopan terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dikendarai keempat tersangka.
 
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti lebih kurang 1 Kg shabu shabu yang dibungkus plastik warna hitam, 2 bungkus ekstasi warna biru dan coklat yang dalam penghitungan sementra sebanyak 8.000 butir. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index