Dinilai Arogan, PT MAL Diduga Garap Lahan di Luar HGU

Dinilai Arogan, PT MAL Diduga Garap Lahan di Luar HGU
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Menjadi cerita biasa bahwa PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) group Duta Palma yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan merupakan perusahaan yang sangat arogan.
 
Namun hal itu selalu disanggah pihak Perusahaan saat di konfirmasi wartawan. 
 
Hal ini juga terjadi beberapa hari lalu, ketika dikonfirmasi ke pihak PT MAL bahwa Ada informasi PT MAL mengelola lahan diluar HGU nya.
 
"Kata siapa, kami mengerjakan sesuai HGU. Tidak mungkin pelaku usaha melakukan diluar ijin. Kalau ada ditemukan DPRD menyampaikan, PT MAL mengelola lahan diluar HGU. Siapa orangnya harus jelas. Dan kalau ada institusi yang menyampaikan, institusi yang mana sampaikan secara resmi agar kita enak berperang. Jika ada masyarakat silakan tunjukkan surat kepemilikan dan tuntut secara hukum. Kita negara hukum," jawab salah satu staf Legal  PT MAL, Rubyanto, Jumat (24/03) lalu.
 
Pendapat berbeda justru disampaikan Abu Samah  Sekdes Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. 
 
"PT MAL dengan Tanpa Perhitungan telah mengelola lahan masyarakat. Warga takut menuntut, padahal silahkan perusahaan berusaha namun warga perlu hidup," ujarnya.
 
Begitu juga saat masyarakat perwakilan Teluk Meranti Kiki Syamputra, Raja Alkaf, anggota DPD RI Intsiawati Ayus, Azwir Kepala Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti di kantor BPN Provinsi Riau, Jumat (24/3) di Pekanbaru.
 
Dalam rangka upaya penyelesaian Konflik Lahan PT MAL dengan Masyarakat, diterima Kepala
BPN Provinsi Riau Kakanwil Kementerian Agraria Provinsi Riau (BPN) Lukman Hakim SH, MH.
 
Hadirnya perwakilan DPD RI Instiawati Ayus, Wakil Ketua DPRD Kab. Pelalawan (Indra Kampe), Kades Petodaan dan Utusan Masyarakat Kuala Panduk  dalam penyelesaian Konflik Lahan PT MAL. Terungkap PT MAL arogan dan mengolah di luar HGU.
 
Terungkap konflik PT MAL bergerak di bidang perkebunan di kecamatan Teluk Meranti Desa Kuala Panduk. Di kecamatan Kerumutan di Desa Petodaan, Desa Pangkalan Panduk, Desa Pangkalan Tampoi, Desa Mak Teduh, Desa Lipai Bulan.
 
PT MAL memperoleh HGU seluas 4.740,80 hektar tahun 2005. Berdasarkan pelepasan Mentri Perkebunan dan Kehutanan tahun 1999.
Telah terjadi pembohongan publik dilakukan PT MAL, bahwa lahan lahan desa (Kuala Panduk dan Petodaan) dan masyarakat yang berada di Jalan Lintas Bono Teluk Meranti merupakan wilayah HGU Perusahaan. Namun setelah dilaksanakan survei adalah lahan tersebut di luar HGU PT MAL.
 
Dari pertemuan BPN Riau dan DPD RI dan perwakilan rakyat Teluk Meranti diduga keras PT MAL Mengelola Lahan Moratorium Gambut. Mengintimidasi masyarakat untuk menjual lahan dengan harga tidak wajar. Mengambil alih lahan desa tanpa kompensasi yang jelas. Tidak merealisasikan kewajiban pola kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan.
 
Hasil telaah pertemuan BPN Riau dengan tim itu:
 
1. Bahwa PT Mekarsari Alam Lestari Telah Mengelola Lahan di Luar HGU nya.
 
2. Bahwa PT Mekarsari Alam Lestari Telah Melakukan Pengolahan Kebun di Lahan 
Moratorium Gambut. 
 
3. Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari Lestari Telah Mengelola Lahan Milik Desa-Desa yang berada di Kecamatan TelukQ Meranti dan Kecamatan Kerumutan yang sebahagian besar didapatkan tanpa sepengetahuan desa pemilik lahan. (R09)

 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index