Alahmak... Terima Pengaduan 4 Kasus UN Swissindo, Ini Kata OJK Riau

Alahmak... Terima Pengaduan 4 Kasus UN Swissindo, Ini Kata OJK Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau sudah menerima pengaduan empat kasus UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan utang nasabah.

Kepala OJK Riau Muhammad Nurdin Subandi mengatakan OJK sudah menindaklanjuti kasus UN Swissindo di Pekanbaru dan Riau berdasarkan laporan dari lembaga industri jasa keuangan.

"Ada empat industri jasa keuangan yang melaporkan ke kami atas kasus UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan utang kredit kepada nasabahnya," katanya.

Subandi mengatakan pengaduan itu sudah ditindaklanjuti dan sampai saat ini UN Swissindo tidak lagi beroperasi di Pekanbaru dan Riau.

OJK juga telah meminta industri jasa keuangan untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat dan nasabah tentang modus operasi dari lembaga ini.

Dengan langkah ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat sebagai nasabah yang menjadi korban penipuan pelunasan utang kredit. "Memang perlu upaya bersama karena itu kami sudah imbau dan meminta industri ikut bersama-sama lakukan sosialisasi kepada nasabahnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan operasional UN Swissindo sudah menyebar hingga ke Bali.

"Kami meminta masyarakat untuk waspada karena praktik UN Swissindo yang menjamin pelunasan kredit ini melanggar hukum," katanya.

Praktik itu dinilai melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit yang lazim berlaku dalam perbankan atau lembaga pembiayaan. Satgas Waspada Investasi mencatata daerah yang paling banyak menderita kerugian dari praktik ini adalah Jambi, Cirebon, dan Purwokerto.

Di wilayah Jambi, ditemukan korban sebanyak 11 nasabah dengan nilai janji pelunasan kredit Rp1,3 miliar. Lalu di Cirebon ada korban 76 nasabah dengan janji pelunasan kredit Rp4,02 miliar. Sementara di Purwokerto korbannya mencapai 25 nasabah dengan janji pelunasan kredit Rp2,8 miliar.

Untuk mewaspadai praktik semacam ini, masyarakat diminta melakukan pemeriksaan atas lembaga yang memberikan penawaran investasi atau jasa keuangan.

"Pastikan lembaga tersebut memiliki izin OJK, dan domisilinya jelas sesuai izin yang dimiliki lembaga itu," katanya. (R03/Bisnis)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index