Di Rohul, Biaya Nikah Potensial Sumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Di Rohul, Biaya Nikah Potensial Sumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kepala KUA Kecamatan Rambah-Rohul, H.Abdurrahman Jailani.M.Sy

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan besaran biaya bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.

Bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diluar Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara mereka yang  menikah di Kantor KUA tidak dipungut biaya.

Di Kabupaten Rokan Hulu, hasil pengumpulan biaya nikah oleh Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2016 lalu mencapai Rp 3 Miliar. Seperti halnya yang disampaikan Kasi Bimas Islam H Rusli M.Sy.

"Biaya nikah ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut secara sah oleh petugas Kementerian Agama. Biaya nikah ini dinilai potensial oleh negara dalam mengumpulkan penerimaan Negara secara sah," papar Rusli.

Pada kesempatan terpisah, Kepala KUA Kecamatan Rambah H Abdurrahman Jailani M.Sy kepada Riausky.com di Pasir Pengaraian menjelaskan, bahwa biaya nikah merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dinilai  potensial untuk menyumbangkan pendapatan negara. Hal  ini dapat dilihat dari tingginya penerimaan biaya nikah dari masyarakat. 

Di Kecamatan Rambah ungkap Abdurrahman Jailani, hingga bulan Maret 2017 KUA Rambah telah mengumpulkan biaya nikah mencapai Rp 33 Juta. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index