Berjudi di Kebun Sawit, Warga Kampar Ditangkap Polisi

Berjudi di Kebun Sawit, Warga Kampar Ditangkap Polisi
Ilustrasi
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Seorang pria berinisial Ar (30) warga Plamboyan X, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung saat penggerebekan di lokasi Judi di areal kebun sawit.
 
Warga yang diduga pelaku Judi jenis Qiu-qiu ini langsung diamankan di Mapolsek Tapung akhir pekan lalu, selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu Domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp450 ribu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan menyebut tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
"Anggotanya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang ikut dalam perjudian ini," tegasnya.
 
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian disekitar areal kebun sawit wilayah Desa Tanjung sawit yang meresahkan masyarakat.
 
Tim Opsnal Polsek Tapung langsung turun kelokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setiba dilokasi petugas melihat beberapa orang sedang bermain Judi jenis Qiu-qiu dan langsung melakukan penggerebekan.
 
Melihat petugas Kepolisian akan menangkapnya, para penjudi ini berusaha lari berpencar dan hanya satu orang yang berhasil diamankan, yaitu tersangka AR yang langsung dibawa ke Polsek Tapung. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index