Dimedia Kapolres Rokan Hulu

Berebut Hutan Lindung Mahato, Dua Poktan di Rohul Nyaris Bentrok

Berebut Hutan Lindung Mahato, Dua Poktan di Rohul Nyaris Bentrok
Massa yang nyaris bentrok di Rokan Hulu
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Yusup Rahmanto memediasi dua kelompok petani yang menggarap di kawasan hutan lindung mahato Desa Mahato kecamatan Tambusai Utara. 
 
Dimana kedua kelompok tani tersebut sama-sama mengklaim memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut.
 
Kedua kelompok tani yang saling memperebutkan lahan di kawasan hutan lindung mahato yakni antara kelompok tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Mahato dengan koperasi Petani Sawit Karya Bakti dan Mahato Bersatu.
 
Atas adanya permasalahan tersebut, kedua kelompok nyaris terlibat bentrok fisik di lapangan di portal masuk PT Torganda yang merupakan perusahaan pengelola lahan yang disengketakan.
 
Beruntung Kapores Rohul bersama jajarannya dibantu personil Bribob Polda Riau dan personil TNI dari Koramil 11 Tambusai yang mengamankan  aksi keduanya sehingga bentrokanpun terhindarkan.
 
Terpantau dilapangan kedua kelompok tani tersebut sama-sama membawa massa dari ormas kepemudaan dan keduanya dihadang oleh petugas pengamanan dari Polisi dan TNI.
 
Untuk menyelesaikan permasalah tersebut, Kapolres Rohul akhirnya membawa perwakilan kedua belah pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam sengeta tersebut.
 
Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat pada 30 Maret 2017 mendatang melakukan pertemuan di dinas Kehutanan provinsi Riau di kota Pekanbaru untuk mencari solusi permasalah ini.
 
Sementara itu kepala desa Mahato, Firiadi meminta kepada kedua belah pihak agar saling menahan diri, dan dapat menyelesaikan permasalah ini dengan baik-baik. Dirinya berharap masing-masing kelompok tani dapat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan yang sah dengan undang-undang yang berlaku di indonesia, jangan hanya mengaku-ngaku berhak untuk memiliki lahan di kawasan hutan lindung Mahato tersebut.
 
"Kalau memang mau mengelola kawasan Hutan Lindung Mahato, lengkapi terlebih dahulu perizinan yang diperlukan, jangan hanya mengaku-ngaku memiliki hak untuk mengelola kawasan hutan lindung," tegasnya. (R19/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index