Sidang Lanjutan Suap APBDP Riau 2014-2015

Suratnya Dibawa Pakai Tas Hitam dan Tas Kertas Belanja

Suratnya Dibawa Pakai Tas Hitam dan Tas Kertas Belanja

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan empat orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2005 pada persidangan lanjutan Rabu (28/10/2015). 
 
Keempatnya masing-masing Suwarno selaku staf dibagian keuangan Setdaprov Riau, Said Saqlul Amri selaku mantan Kepala BPBD Riau, Burhanudin serta Syahril Abubakar.Mereka bersaksi untuk terdakwa Ahmad Kirjauhari. 
 
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Suwarno adalah orang yang mengantarkan uang  Rp1,2 miliar kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dalam penuturannya, Uang yang diserahkan  diserahkan di basemen Gedung DPRD Riau itu adalah uang pinjaman yang dikumpulkan oleh tersangka Annas Maamun dari sejumlah pihak, termasuk para pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
 
Uang itu, diserahkan menggunakan satu tas punggung hitam dan dua tas belanja dari kertas. Suwarno mengantarkan ketiga tas tersebut kepada Terdakwa pada tanggal 1 September, tidak lama setelah salat magrib. Waktu itu,  Burhanudin,  berperan sebagai petugas jaga yang menemani mengantarkan tas ke gedung DPRD di Jalan Sudirman. 
 
Hanya saja, dalam pertemuan tersebut, ada hal yang menarik, dimana uang yang diantarkan disebutkan dengan istilah ''surat''.
 
"Apakah yang dimaksud dengan surat, Ini kode ya?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pulung Rinandoro kepada saksi Suwarno. Suwarno menjawa singkat, ''Iya Pak''ungkap dia seperti dilansir dari goriau.com. 
 
Suwarno melanjutkan, "Saya memindahkan uang itu ke mobil pak Kirjauhari dibantu pak Burhanudin," sambung dia. 
 
Suwarno juga dengan gamblang menyebutkan kalau uang yang diantarkan tersebut memang terkait pengesahan APBDP, dimana Annas Maamun meminta agar anggota DPRD Riau periode 2009-2014 juga yang melakukan pengesahan.
 
"Ya, seperti itu, seperti yang saya sampaikan, pak Annas menginginkan APBD segera bisa segera disahkan. Maksud saya bisa dibahas oleh anggota DPRD periode 2009-2014," papar Suwarno lagi. 
 
Pada saat itu, dijelaskan juga, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) telah disepakati dan ditandatangani dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU. hanya saja, belakangan diketahui terjadi perubahan.
 
Disebutkan Suwarno, perubahan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur (Annas Maamun,red). "Pak Gubernur melakukan koreksi dengan mengurangi aspirasi DPRD. Ada aspirasi yang  belakangan diusulkan oleh anggota DPRD kepada Annas Maamun setelah MoU ditandatangani.  Umpamanya aspirasi dewan Rp1 miliar, itu dikurangi, nah inilah yang digunakan untuk program yang baru dari pak gubernur," urainya.(R01/i)
 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index