Aneh, Ada Temuan BPK di 13 Desa di Kampar, Pemkab Malah Tak Tahu

Aneh, Ada Temuan BPK di 13 Desa di Kampar, Pemkab Malah Tak Tahu
Ilustrasi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Ada yang janggal kala Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui (BPMPD) mengaku tidak tau atas temuan BPK Perwakilan Pekanbaru atas hasil audit tanggal 10 Juni 2016 Nomor 11.C/LHP/XVIII.PEK/06/2016 terhadap 13 desa di Kampar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan masuk dalam temuan BPK Perwakilan Riau sebesar Rp3.609.298.625,00
 
Padahal menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pasal desa 27 poin A yang menyatakan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggara pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota. 
 
Namun dari hasil temuan BPK terkait penggunaan dana desa tidak dapat dipantau, sehingga berpotensi tidak sesuai dengan peruntukannya.
 
Kepala BPMD Kampar Surya Budi, mengaku dirinya tidak pernah tahu, soal adanya temuan BPK Perwakilan Riau terhadap 13 desa yang dimaksud dalam laporan hasil audit tersebut.
 
Sementara dalam sebuah LH BPK Perwakilan Riau tertulis, atas permasalahan tersebut Kepala BPMPD Kampar menyetujui temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK itu.
  
Pada temuan tersebut memerintahkan Kepala BPMPD Kampar untuk segera membina dan pertanggung jawaban penggunaan belanja bantuan keuangan desa yang belum menyampaikan laporannya.
 
Sementara menurut Ali Halawa selaku perwakilan LSM LIRA Kampar meminta penegak hukum segera periksa kepala BPMPD Kampar Surya Budi bersama Kepala Desa dan Inspektorat Kampar secepatnya. (R10/Rgc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index