Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

RCT Desak PT JJP Didenda Rp10 Miliar dan Menutup Seluruh Usaha

RCT Desak PT JJP Didenda Rp10 Miliar dan Menutup Seluruh Usaha
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jelang pembacaan tuntutan jaksa pada 1 April 2017, Riau Corporation Trial (RCT) meminta penuntut umum dan majelis hakim dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali sebagai direktur, agar mrnuntut terdakwa membayar denda Rp10 miliar dan menutup seluruh tempat usaha/kegiatan.
 
"Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambat ke blok S dan T PT JJP. tetap saja PT JJP dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, karna PT JJP sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari," kata Ahlul Fadli, koordinator RCT, Kamis, 30 Maret 2017.
 
Menurut ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Suharjo, faktor kesenjangan dapat dilihat dari lambatnya korporasi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di arealnya.
 
hal ini dapat dilihat dari tidak tersedianya sarana dan prasarana PT JJP baik Sistem deteksi dini dan Sistem peringatan dini. jika sarana prasarana dari PT JJP memenuhi aturan yang berlaku, maka kebakaran yang terjadi dapat segera diatasi.
 
"Bambang Hero juga menjelaskan adanya modus kesenjangan membakar lahan untuk mrningkatkan produksi sawit, karena abu bekas pembakaran dapat menjadi pupuk yang menyuburkan tanaman sawit," ujar Ahlul Fadli.
 
Sebelumnya, tim RCT mengunjungi areal yang terbakar pada 22 Februari 2016, tim menemukan areal bekas terbakar telah ditanami sawit berumur 2-3 tahun. ini membuktikan areal bekas terbakar subur untuk ditanami sawit. tim juga menemukan sarana dan prasarana yang tersedia dalam kondisi baru, baik mesin pompa air hingga menara pemantau api. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index